Liputan6.com, Jakarta Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kembali melaporkan adanya penambahan kasus positif di Tanah Air. Pada hari ini, Minggu (15/1/2023) terjadi penambahan 239 orang.Â
Sehingga mereka yang dinyatakan terpapar virus Corona terhitung sejak Maret 2020 hingga kini menjadi 6.726.086 orang.
Advertisement
Baca Juga
Kenaikan pasien positif Covid-19 juga terus diikuti dengan meningkatnya pasien yang sembuh dan dinyatakan negatif Covid di Indonesia.Â
Pada hari ini bertambah 366, sehingga total akumulasi kasus sembuh telah mencapai 6.558.201 orang.Â
Sementara itu, kasus kematian akibat terpapar virus Corona penyebab Covid-19 juga masih bertambah. Menurut Satgas Covid-19, angka tersebut telah menyentuh 160.727 jiwa, setelah ada penambahan 3 pasien meninggal.
Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB, Sabtu, 14 Januari 2023 hingga hari ini, Minggu (15/1/2023) pada jam yang sama.
Sementara itu,  ekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani mengingatkan, perlunya aturan khusus terhadap wisawatan asal China yang ingin masuk ke Indonesia.
Hal ini mengingat mereka akhirnya bisa kembali berlibur ke luar negeri, setelah negara itu resmi mencabut pembatasan perjalanan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Bahkan, Indonesia menyambut baik jika ada yang melakukan kunjungan ke Tanah Air.
"Aturan khusus yang dimaksud misalnya kewajiban melakukan Swab PCR bagi turis asal China yang ingin masuk ke Indonesia harus diperketat. Hal ini sebagai langkah antisipasi serta kewaspadaan kita terhadap kemungkinan meningkatnya kasus Covid-19 di dalam negeri. Jangan sampai kita menargetkan pertumbuhan ekonomi tapi mengabaikan keselamatan dan kesehatan rakyat," kata dia, Kamis, 12 Januari 2023.Â
"Seperti herd immunity, upaya pemulihan ekonomi nasional, dan stabilitas sosial yang sudah kita bangun dengan kerja keras dan kerja bersama ini jangan sampai sia-sia akibat ketidakwaspadaan kita terhadap kemungkinan ancaman Covid yang berasal dari turis-turis luar negeri, terutama turis asal China" sambungnya.
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua
Perlunya Pengetatan Bagi Turis China
Menurut Muzani, pemerintah Indonesia perlu meniru negara lain, yang mewajibkan aturan ketat bagi para turis asal China.
"Penting bagi pemerintah Indonesia untuk mulai mengkaji serta mempertimbangkan pengetatan, pembatasan, dan pemberlakuan aturan khusus bagi turis China yang ingin masuk ke Indonesia," kata dia.
Wakil Ketua MPR ini mengingatkan, pemerintah Indonesia jangan hanya memikirkan capaian atau target devisa dari turis-turis yang ingin berlibur ke Indonesia.
"Penting bagi Menteri Pariwisata dan juga Menteri Kesehatan untuk menerapkan aturan khusus tersebut. Dengan demikian kita bisa memastikan bahwa keselamatan dan kesehatan warga kita adalah hal yang sangat prioritas," kata Muzani.
Advertisement
Perjalanan Kasus Corona di Indonesia
Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.
2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.
Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.
Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat
Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.
Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.
Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).
Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.
Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.
Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.
Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.
Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.
Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.
 Â